Pages

19 KETENTUAN PENGGUNAAN INTERNET BANKING BRI

Posted by Unknown on Thursday, December 18, 2014

  1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Internet Banking BRI untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi Perbankan yang telah ditentukan oleh BRI.
  2. Pada saat pertama kali menggunakan layanan Internet Banking BRI, Nasabah Pengguna
    1. Harus mengganti password Internet banking yang sebelumnya dibuat di ATM dengan password lain yang terdiri 8-12 digit (alfanumerik)
    2. Harus memasukkan email yang akan digunakan nasabah Pengguna untuk menerima laporan transaksi atau informasi lainnya.
    3. Jika sebelumnya telah melakukan regristrasi Finansial, setelah langkah diatas Nasabah Pengguna harus melakukan aktivasi mTOKEN dengan memasukkan Nomor (code) Aktivasi mTOKEN.
  3. Untuk setiap transaksi :
    1. Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). BRI tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang mungkin timbul yang disebabkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
    2. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum memberikan persetujuan atas transaksi dimaksud.
    3. Persetujuan atas pelaksanaan transaksi dilakukan apabila Nasabah Pengguna telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi pada saat sistem melakukan konfirmasi. Sebagai tanda persetujuan Nasabah Pengguna wajib memasukkan mTOKEN dan Password Internet Banking pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi Internet Banking BRI.
  4. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada BRI dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
  5. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data BRI merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada BRI untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
  6. BRI menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password dan untuk itu BRI tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya.
  7. Pada setiap transaksi finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Nasabah Pengguna dan Nasabah Pengguna mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan mengklik tombol "Batal". Sebagai tanda persetujuan atas data transaksi yang ditampilkan Internet Banking, Nasabah Pengguna harus mengklik tombol "Lanjutkan" pada menu konfirmasi transaksi finansial.
  8. Setiap informasi/transaksi yang telah mendapat persetujuan dari Nasabah Pengguna yang tersimpan dalam pusat data merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah Pengguna kepada BRI untuk melakukan transaksi yang dimaksud.
  9. Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah Pengguna tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah diotorisasi oleh Nasabah Pengguna dengan Password dan mTOKEN serta mendapatkan persetujuan Pengguna, karena dalam waktu yang sama BRI langsung memproses instruksi tersebut.
  10. Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, Nasabah Pengguna masih dapat membatalkan transaksi tersebut dengan mengotorisasi pembatalan menggunakan mTOKEN selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari sebelum tanggal efektif/jatuh tempo transaksi yang bersangkutan.
  11. Untuk transaksi dengan tipe tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, transaksi akan diproses setiap awal hari.
  12. BRI berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
    1. Saldo rekening Nasabah Pengguna di BRI tidak cukup atau rekening di blokir/ditutup atau berdasarkan pertimbangan lain dari BRI yang akan diberitahukan kepada nasabah Pengguna, atau
    2. BRI mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
  13. Nasabah Pengguna wajib memastikan bahwa saldo dalam rekening Nasabah Pengguna mencukupi sebelum instruksi transaksi dilaksanakan oleh BRI.
  14. Nasabah Pengguna wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi. BRI tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah Pengguna .
  15. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh BRI, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi/referensi pada halaman transaksi layanan Internet Banking BRI.
  16. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui :
    1. Bahwa catatan, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah Pengguna, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh BRI.
    2. Untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi BRI, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi-transaksi perbankan melalui Internet Banking BRI.
    3. Dengan melakukan transaksi melalui Internet Banking BRI, Nasabah Pengguna mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah Pengguna yang diterima BRI akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
  17. Atas pertimbangannya sendiri, BRI berhak untuk mengubah limit transaksi.
  18. BRI berhak menghentikan layanan Internet Banking BRI untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh BRI untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh BRI, dan untuk itu BRI tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
  19. Penggunaan Email :
    1. Alamat E-Mail yang didaftarkan oleh Nasabah Pengguna merupakan email yang akan digunakan oleh BRI untuk mengirim informasi transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah Pengguna melalui Internet Banking BRI.
    2. BRI hanya mengirimkan informasi kepada alamat E-Mail yang telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh Nasabah Pengguna kepada BRI dan BRI tidak bertanggung jawab atas kebenaran alamat E-Mail tersebut.
    3. BRI tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada BRI melalui E-Mail yang tidak terdapat di Internet Banking BRI, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui atau ditentukan oleh BRI.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment