Pages

Internet Banking BNI : Syarat dan Ketentuan

Posted by Unknown on Saturday, August 3, 2013

SYARAT DAN KETENTUAN 
BNI Internet Banking
I. Istilah
  1. BNI Internet Banking adalah salah satu channel fasilitas e-Banking dari BNI untuk mengakses rekening yang dimiliki nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.
  2. Bank adalah PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk.
  3. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening BNI Taplus dan atau BNI Taplus Utama dan atau BNI Giro dan atau Taplus Mahasiswa, serta mempunyai BNI Card atau Kartu Mahasiswa berchips.
  4. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan BNI Internet Banking.
  5. PIN (Personal Identification Number) Registrasi BNI Internet Banking adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna yang dibuat sendiri oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi BNI Internet Banking di BNI ATM. PIN Registrasi digunakan untuk melakukan aktivasi pada browser layanan BNI Internet Banking. PIN Registrasi ini tidak dipergunakan lagi setelah Nasabah Pengguna dinyatakan sukses melakukan proses aktivasi layanan BNI Internet Banking.
  6. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna dan harus dicantumkan/diinput setiap kali mengakses BNI Internet Banking.
  7. Password BNI Internet Banking adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan BNI Internet Banking. Bersama-sama dengan User ID, Password digunakan untuk memastikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan BNI Internet Banking.
  8. PIN (Personal Identification Number) BNI e-Secure adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pemegang BNI e-Secure. PIN BNI e-Secure digunakan untuk memastikan bahwa transaksi finansial yang dilakukan Nasabah Pengguna adalah Nasabah pemegang BNI e-Secure yang berhak atas layanan BNI Internet Banking.
II. Syarat menjadi Nasabah Pengguna BNI Internet Banking
  1. Nasabah BNI Taplus dan atau BNI Taplus Utama dan atau Taplus Mahasiswa dan atau BNI Giro Perorangan (IDR) yang memiliki BNI Card atau Nasabah BNI Taplus atau BNI Taplus Anggota/Pegawai yang memiliki Kartu ATM.
  2. Nasabah menggunakan BNI Card untuk melakukan registrasi BNI Internet Banking melalui BNI ATM.
  3. Nasabah harus memiliki alamat e-mail yang aktif.
  4. Telah membaca dan memahami syarat menjadi Nasabah Pengguna BNI Internet Banking.
III. Ketentuan Penggunaan BNI Internet Banking
  1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan BNI Internet Banking untuk mendapatkan informasi (transaksi non finansial) dan atau melakukan transaksi Perbankan (transaksi finansial) yang telah ditentukan oleh Bank.
  2. Pada saat pertama kali menggunakan layanan BNI Internet Banking, Nasabah Pengguna diharuskan melakukan registrasi melalui BNI ATM dan aktivasi melalui www.bni.co.id
IV. Ketentuan Untuk dapat melakukan transaksi finansial
  1. Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi finansial (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi finansial telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
  2. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini.
  3. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi finansial maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN BNI e-Secure pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi BNI Internet Banking.
  4. Segala transaksi finansial yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
  5. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi finansial yang dimaksud.
  6. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password, maka Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  7. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
    1. Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup
    2. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan
  8. Sebagai bukti bahwa transaksi finansial yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi finansial berupa nomor referensi transaksi finansial pada halaman transaksi layanan BNI Internet Banking dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam database Bank selama tiga bulan sejak tanggal transaksi finansial dilakukan.
  9. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa :
    1. Dengan dilaksanakannya transaksi finansial melalui BNI Internet Banking, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
    2. Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
  10. Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi finansial.
  11. Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
  12. Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.
  13. Nasabah Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah Pengguna yang terdaftar di Bank untuk melaksanakan transaksi finansial yang diinstruksikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank melalui layanan BNI Internet Banking dan untuk pembayaran biaya administrasi serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas BNI Internet Banking.
V. User ID dan Password BNI Internet Banking
  1. User ID dan Password merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna.
  2. Nasabah Pengguna wajib mengamankan User ID dan Password BNI Internet Banking antara lain dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan User ID dan Password BNI Internet Banking kepada orang lain.
    2. Tidak mencatatkan Password Internet Banking pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
    3. Berhati-hati menggunakan User ID dan Password BNI Internet Banking agar tidak terlihat orang lain.
    4. Mengganti Password BNI Internet Banking secara berkala.
  3. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID dan Password telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password.
  4. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan Password maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank.
  5. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID dan Password oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
  6. Penggunaan User ID dan Password mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID dan Password dalam setiap perintah atas transaksi BNI Internet Banking juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  7. Segala penyalahgunaan User ID dan Password BNI Internet Banking merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID dan Password BNI Internet Banking.
VI. Penghentian Akses Layanan BNI Internet Banking
  1. Akses layanan BNI Internet Banking yang dimiliki Nasabah Pengguna akan dihentikan oleh Bank apabila :
    1. Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan BNI Internet Banking antara lain disebabkan oleh :
      • Nasabah lupa User-ID dan atau Password Internet Banking,
      • Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan BNI Internet Banking.
        Dengan cara Nasabah menghubung PhonePlus melalui BNI Call
    2. Nasabah Pengguna salah memasukkan Password BNI Internet Banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
    3. Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
    4. Bank menenggarai adanya penyalahgunaan rekening oleh Nasabah Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
    5. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa layanan BNI Internet Banking. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan sebagaimana dimaksud dalam butir b dan c tersebut di atas Nasabah Pengguna harus menghubungi BNI Call (Phoneplus) dan melakukan registrasi ulang melalui BNI ATM.
VII. Force Majeure
Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
VIII. Pemberitahuan
  1. Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan BNI Internet Banking, dapat diberitahukan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank dengan cara menghubungi BNI Call.
  2. Setiap pemberitahuan dari Bank kepada Nasabah Pengguna akan dilakukan melalui :
    1. e-mail Nasabah Pengguna yang terdaftar dalam layanan BNI Internet Banking, atau
    2. surat yang dikirimkan ke alamat Nasabah Pengguna, atau
    3. sarana lainnya yang dapat digunakan oleh Bank
IX. Lain-Lain
  1. Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan BNI Internet Banking adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran dan atau Buku BNI Taplus/ BNI Taplus Utama/ BNI Giro Perorangan/ BNI Taplus Mahasiswa/BNI Taplus Anggota/Pegawai jika dicetak. Bila terdapat perbedaan mutasi antara yang tercatat di Rekening Koran yang dikeluarkan oleh Cabang dan atau buku tabungan dengan yang tercantum di layanan BNI Internet Banking agar mengacu kepada Rekening Koran yang dikeluarkan Cabang atau buku tabungan.
  2. Bank dapat mengubah, melengkapi dan atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun. Setiap perubahan atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini mengikat Nasabah Pengguna.
  3. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa layanan dan transaksi yang dicakup oleh BNI Internet Banking, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  4. Atas penggunaan layanan BNI Internet Banking, setiap Nasabah Pengguna dibebani biaya administrasi yang akan didebet oleh Bank dari rekening Nasabah Pengguna.
  5. Bank berhak menghentikan layanan BNI Internet Banking untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
  6. Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan BNI Internet Banking atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.
KETENTUAN PENGGUNAAN BNI e-Secure
  1. Pemegang BNI e-Secure adalah Nasabah Pengguna BNI Internet Banking yang mengajukan permohonan untuk mendapat BNI e-Secure.
  2. Setelah menerima BNI e-Secure segera lakukan penggantian PIN BNI e-Secure Anda, PIN BNI e-Secure adalah nomor identifikasi yang harus dimasukkan saat mengaktifkan alat BNI e-Secure.
  3. Pemegang BNI e-Secure wajib merahasiakan dengan sebaik-baiknya PIN BNI e-Secure dengan cara:
    1. Tidak akan memberitahukan PIN tersebut kepada siapapun.
    2. Tidak menuliskan PIN pada meja, handphone atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
    3. Tidak membuat PIN yang merupakan urutan angka, contoh : 123456
    4. Tidak membuat PIN yang merupakan pengulangan satu angka, contoh : 222222
    5. Tidak membuat PIN yang merupakan angka : tanggal lahir, nomor telepon, nomor kendaraan dan lain-lain yang mudah diingat/ditebak orang lain.
    6. Tidak meminjamkan BNI e-Secure ataupun memberitahukan PIN BNI e-Secure Anda kepada siapapun.
  4. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penyalahgunaan PIN tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang BNI e-Secure sepenuhnya. Pemegang BNI e-Secure dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul baik dari pihak lain maupun dari Pemegang BNI e-Secure sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN.
  5. BNI e-Secure tetap milik Bank dan harus segera dikembalikan kepada Bank jika diminta oleh Bank.
  6. BNI e-Secure tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi yang telah ditentukan Bank.
  7. BNI e-Secure wajib dipelihara oleh Pemegang BNI e-Secure, antara lain namun tidak terbatas pada penggantian baterai jika BNI e-Secure telah menunjukkan indikasi untuk segera dilakukan penggantian baterai. Biaya penggantian baterai ditanggung oleh Pemegang BNI e-Secure.
  8. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi Pemegang BNI e-Secure sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan BNI e-Secure dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna BNI e-Secure atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi tesebut sah mengikat Pemegang BNI e-Secure, kecuali Pemegang BNI e-Secure dapat membuktikan sebaliknya.
  9. BNI e-Secure akan terblokir jika Pemegang BNI e-Secure salah memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut.
  10. Dalam hal BNI e-Secure terblokir karena kesalahan memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut, maka Pemegang BNI e-Secure wajib menghubungi Bank.
  11. BNI e-Secure akan otomatis mati jika dalam 45 detik tidak ada tombol yang ditekan.
  12. Dalam hal BNI e-Secure dicuri atau hilang, maka Nasabah Pengguna BNI e-Secure wajib memberitahukan kepada Bank, melalui Kantor Cabang terdekat selama jam kerja dengan disertai penegasan secara tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna BNI e-Secure dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank. Jika Nasabah Pengguna BNI e-Secure tidak dapat datang ke Kantor Cabang Bank maka pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui telepon ke BNI Call. Atas pemberitahuan tersebut Bank akan memutus koneksi BNI e-Secure terhadap sistem BNI Internet Banking sehingga Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan transaksi finansial. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank, maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan BNI e-Secure yang dicuri atau hilang dan Nasabah tidak dapat mengajukan BNI e-Secure yang baru.
  13. Apabila BNI e-Secure rusak, maka Pemegang BNI e-Secure wajib melaporkan kepada Bank dan menyerahkan BNI e-Secure yang rusak untuk dilakukan penggantian.
  14. Biaya administrasi BNI e-Secure baik untuk permohonan baru maupun penggantian karena rusak, hilang, atau dicuri adalah sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan oleh Bank.
  15. Keluhan dan/atau sanggahan dari Pemegang BNI e-Secure hanya dapat dilayani bilamana keluhan dan/atau sanggahan atas penggunaan BNI e-Secure diajukan ke Bank dalam tenggang waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
  16. Pemegang e-Secure dapat menggunakan BNI e-Secure untuk otorisasi transaksi finansial.
  17. Penggunaan BNI e-Secure oleh pihak lain dengan alasan apapun juga tidak diperbolehkan Bank. Pemegang BNI e-Secure tersebut membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul dari pihak lain dan atau Pemegang BNI e-Secure sebagai akibat dari penyalahgunaan penggunaan BNI e-Secure.
  18. Bank setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik, atau memperbaharui BNI e-Secure dan atau rekening Pemegang BNI e-Secure dalam bentuk apapun, bilamana Pemegang BNI e-Secure tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pemegang BNI e-Secure.
  19. Apabila BNI e-Secure tidak diambil dalam jangka waktu tiga bulan sejak permohonan diajukan, maka BNI e-Secure akan ditarik kembali oleh Bank, sedangkan biaya administrasi tetap dikenakan kepada Pemegang BNI e-Secure.
  20. Selama status BNI e-Secure “hilang” atau “rusak” atau “non-aktif”, maka Nasabah Pengguna tetap dapat menikmati layanan transaksi non finansial pada BNI Internet Banking.
  21. Apabila Pemegang BNI e-Secure tidak ingin menggunakan BNI e-Secure lagi, maka Pemegang BNI e-Secure wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan BNI e-Secure tersebut harus diserahkan kembali kepada Bank. Pengakhiran atas penggunaan BNI e-Secure tersebut berlaku sejak surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pemegang BNI e-Secure diterima oleh Bank.
  22. Pemegang BNI e-Secure dengan ini terikat dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan BNI e-Secure yang diatur oleh Bank dan segala perubahannya dalam bentuk apapun yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Pemegang BNI e-Secure dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment