Pages

Safe Deposit Box Bank DKI

Posted by Unknown on Monday, August 12, 2013

Safe Deposit Box

Bank DKI menyediakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Ketentuan Umum
  • Setiap pengguna/penyewa Safe Deposit Box wajib melengkapi dan menandatangani formulir permohonan sewa safe deposit box yang menyatakan pengguna/penyewa Safe Deposit Box tunduk pada syarat dan ketentuan Bank DKI atas layanan Safe Deposit Box.
  • Setiap pengguna/penyewa Safe Deposit Box wajib membuka Rekening Tabungan atau Giro dan selama jangka waktu penyewaan Safe Deposit Box, Rekening Tabungan atau Giro tidak boleh ditutup.
  • Safe Deposit Box dapat disewakan kepada Nasabah Perorangan atau Nasabah dalam bentuk Badan Hukum. Dalam hal pengguna/penyewa Safe Deposit Box dalam bentuk badan hukum, maka harus didukung oleh Surat Pernyataan yang sah dari Pejabat yang berwenang sesuai Anggaran Dasar Perseroan, dan menyatakan secara jelas kuasa yang berhak bertindak atas nama badan hukum tersebut.
  • Dalam hal pengguna/penyewa Safe Deposit Box perorangan berkeinginan untuk menguasakan kepada wakilnya, maka pengguna/penyewa Safe Deposit Box wajib membuat Surat Kuasa menggunakan formulir yang telah ditentukan Bank DKI.
  • Tidak diperkenankan atas nama bersama.
  • Untuk nasabah walk in customer yang ingin menyewa Safe Deposit Box, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk membuka rekening terlebih dahulu.
  • Jangka waktu penyewaan minimum 1 (satu) tahun dan dalam kelipatannya.
  • Pengguna/penyewa Safe Deposit Box bertanggung jawab atas risiko kerusakan.
  • Segala kerusakan yang timbul akibat penyewaan Safe Deposit Box oleh nasabah, menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya.

Tarif Penyewaan Safe Deposit Box
Ukuran 7,5 cm x 25 cmRp. 250.000,- /tahun
Ukuran 12,5 cm x 25 cmRp. 350.000,- /tahun
Ukuran 25 cm x 25 cmRp. 650.000,- /tahun
Jaminan KunciRp. 500.000,-
Last Updated (Wednesday, 11 April 2012 21:28)

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment