Produk persembahan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dan PT Bank
Sinarmas Tbk, yang memberikan perlindungan terhadap kebutuhan di masa
purna karya juga proteksi meninggal dunia.
|
Minimal Uang Pertanggungan yang diberikan kepada Tertanggung / Ahli Waris sebesar Rp 100.000.000,- / USD 10,000
|
| Manfaat Asuransi Dana Sejahtera: |
|
|
Apabila Tertanggung meninggal dunia pada waktu kontrak asuransi
masih berlaku dan usia tertanggung pada saat itu kurang dari 79 tahun,
maka kepada Ahli Waris (pihak yang ditunjuk) akan dibayarkan 100%
(seratus persen) uang pertanggungan dan setelah itu kontrak asuransi
berakhir
|
| Asuransi Tambahan : |
| - Personal Accident |
| - Total Permanent Disability / Cacat Tetap Total |
| - Critical Illness / Penyakit Kritis |
| - Waiver Premium |
| *Pengembalian Investasi dapat berubah sewaktu-waktu |
*Produk
ini bukan merupakan poduk bank sehingga tidak dijamin oleh bank serta
tidak masuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah atau
Lembaga Penjamin Simpanan.
BACA JUGA.....
|
Home » Bank Sinarmas » Investasi Dana Sejahtera Bank Sinarmas
Investasi Dana Sejahtera Bank Sinarmas
Posted by Unknown on Monday, January 12, 2015
Labels:
Bank Sinarmas
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment