Showing posts with label
Cara Mengaktifkan Internet Banking.
Show all posts
Showing posts with label
Cara Mengaktifkan Internet Banking.
Show all posts
Home » Posts filed under Cara Mengaktifkan Internet Banking
Posted by
Unknown on Thursday, December 18, 2014
- Untuk menggunakan layanan Internet Banking BRI, nasabah
harus melakukan Registrasi di ATM BRI dan Registrasi di Kantor Cabang
BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI.
- Registrasi Internet Banking BRI di ATM BRI menggunakan kartu
BRI untuk mendapatkan User ID dan password.
- Registrasi di Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI
diperlukan agar nasabah dapat melakukan transaksi Finansial di
Internet Banking BRI.
- Nasabah harus mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi
Internet Banking yang dapat diperoleh di Kantor Cabang BRI/Kantor
Cabang Pembantu BRI dengan menunjukkan bukti asli identitas diri yang
sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
- Nasabah memiliki HP dan Nomor HP dari operator yang telah
kerjasama dengan BRI (Telkomsel, Indosal, XL, Flexi, Esia dan Fren)
- Nasabah harus memiliki alamat E-mail.
- Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Internet
Banking BRI.
Baca Juga :
19 KETENTUAN PENGGUNAAN INTERNET BANKING BRI
More about → CARA REGISTRASI INTERNET BANKING BRI
Posted by
Unknown

- Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Internet Banking
BRI untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi
Perbankan yang telah ditentukan oleh BRI.
- Pada saat pertama kali menggunakan layanan Internet Banking
BRI, Nasabah Pengguna
- Harus mengganti password Internet banking yang sebelumnya
dibuat di ATM dengan password lain yang terdiri 8-12 digit
(alfanumerik)
- Harus memasukkan email yang akan digunakan nasabah Pengguna
untuk menerima laporan transaksi atau informasi lainnya.
- Jika sebelumnya telah melakukan regristrasi Finansial,
setelah langkah diatas Nasabah Pengguna harus melakukan aktivasi
mTOKEN dengan memasukkan Nomor (code) Aktivasi mTOKEN.
- Untuk setiap transaksi :
- Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan
perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang
diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar).
BRI tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang mungkin
timbul yang disebabkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan,
atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
- Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa
kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat
konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum
memberikan persetujuan atas transaksi dimaksud.
- Persetujuan atas pelaksanaan transaksi dilakukan apabila
Nasabah Pengguna telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang
diisi pada saat sistem melakukan konfirmasi. Sebagai tanda
persetujuan Nasabah Pengguna wajib memasukkan mTOKEN dan
Password Internet Banking pada kolom yang telah disediakan pada
halaman layanan transaksi Internet Banking BRI.
- Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada BRI dan
disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
- Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna
yang tersimpan pada pusat data BRI merupakan data yang benar yang
diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada BRI
untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
- BRI menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah
Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan
Password dan untuk itu BRI tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti
atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna
User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun
kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut
sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya.
- Pada setiap transaksi finansial, sistem akan selalu
melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Nasabah Pengguna dan
Nasabah Pengguna mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut
dengan mengklik tombol "Batal". Sebagai tanda persetujuan atas data
transaksi yang ditampilkan Internet Banking, Nasabah Pengguna harus
mengklik tombol "Lanjutkan" pada menu konfirmasi transaksi finansial.
- Setiap informasi/transaksi yang telah mendapat persetujuan
dari Nasabah Pengguna yang tersimpan dalam pusat data merupakan data
yang benar yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah
Pengguna kepada BRI untuk melakukan transaksi yang dimaksud.
- Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah
Pengguna tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah
diotorisasi oleh Nasabah Pengguna dengan Password dan mTOKEN
serta mendapatkan persetujuan Pengguna, karena dalam waktu yang sama
BRI langsung memproses instruksi tersebut.
- Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau
transaksi berkala, Nasabah Pengguna masih dapat membatalkan transaksi
tersebut dengan mengotorisasi pembatalan menggunakan mTOKEN
selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari sebelum tanggal efektif/jatuh
tempo transaksi yang bersangkutan.
- Untuk transaksi dengan tipe tanggal hari yang akan datang
atau transaksi berkala, transaksi akan diproses setiap awal hari.
- BRI berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah
Pengguna, apabila:
- Saldo rekening Nasabah Pengguna di BRI tidak cukup atau
rekening di blokir/ditutup atau berdasarkan pertimbangan lain dari
BRI yang akan diberitahukan kepada nasabah Pengguna, atau
- BRI mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa
penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
- Nasabah Pengguna wajib memastikan bahwa saldo dalam rekening
Nasabah Pengguna mencukupi sebelum instruksi transaksi dilaksanakan
oleh BRI.
- Nasabah Pengguna wajib dan bertanggung jawab untuk
memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi. BRI tidak
bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena
ketidaklengkapan, ketidakjelasan data atau ketidaktepatan instruksi
dari Nasabah Pengguna .
- Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah
Pengguna telah berhasil dilakukan oleh BRI, Nasabah Pengguna akan
mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi/referensi pada
halaman transaksi layanan Internet Banking BRI.
- Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui :
- Bahwa catatan, tape/cartridge, print out komputer, salinan
atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang
sah atas instruksi dari Nasabah Pengguna, demikian juga sarana
komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh BRI.
- Untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian
bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik
antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan
komputer atau bukti transaksi BRI, tape/cartridge, print out
komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan
semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti
yang sah atas transaksi-transaksi perbankan melalui Internet Banking
BRI.
- Dengan melakukan transaksi melalui Internet Banking BRI,
Nasabah Pengguna mengakui semua komunikasi dan instruksi dari
Nasabah Pengguna yang diterima BRI akan diperlakukan sebagai alat
bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun
dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
- Atas pertimbangannya sendiri, BRI berhak untuk mengubah
limit transaksi.
- BRI berhak menghentikan layanan Internet Banking BRI untuk
sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan
oleh BRI untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan
lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh BRI, dan untuk itu
BRI tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
Penggunaan Email :
- Alamat E-Mail yang didaftarkan oleh Nasabah Pengguna
merupakan email yang akan digunakan oleh BRI untuk mengirim
informasi transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah Pengguna
melalui Internet Banking BRI.
- BRI hanya mengirimkan informasi kepada alamat E-Mail yang
telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh Nasabah Pengguna kepada BRI
dan BRI tidak bertanggung jawab atas kebenaran alamat E-Mail
tersebut.
- BRI tidak menjamin keamanan informasi atau data yang
dikirim kepada BRI melalui E-Mail yang tidak terdapat di Internet
Banking BRI, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui atau
ditentukan oleh BRI.
More about → 19 KETENTUAN PENGGUNAAN INTERNET BANKING BRI
Posted by
Unknown on Friday, January 3, 2014
Danamon Online Banking adalah layanan yang dipersembahkan kepada Nasabah perorangan Bank Danamon untuk melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, yang memiliki banyak kelebihan:
- Bebas biaya transaksi transfer SKN/LLG & RTGS (sampai dengan 31 Desember 2012).
- Bebas biaya transaksi transfer Online - ATM Bersama/ALTO (sampai dengan 30 September 2012).
- Fleksibel dengan SMS Token, disamping pilihan Hardware Token ("Danamon Token").
- Bank pertama di Indonesia dengan keamanan tertinggi EV-SSL VeriSign (lembaga keamanan dan sertifikasi internet terkemuka di dunia).
- Pendaftaran cukup lewat ATM / Internet.
More about → Cara Aktifasi atau Registrasi Internet Banking Bank Danamon
Posted by
Unknown on Friday, August 2, 2013
CARA MENGAKTIFKAN INTERNET BANKING BRI
ISTILAH
- Internet Banking BRI adalah saluran distribusi BRI untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.
- Nasabah adalah perorangan pemilik rekening Tabungan BRI dalam mata uang rupiah berupa Tabungan BRI BritAma atau Simpedes Online.
- Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Internet Banking BRI.
- Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI adalah semua Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI di seluruh Indonesia, yang tidak terbatas pada Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI asal (Pembuka Rekening Tabungan)
More about → CARA MENGAKTIFKAN INTERNET BANKING BRI