Pages

CARA REGISTRASI PERMOHONAN KeyBCA

Posted by Unknown on Friday, August 2, 2013

PT Bank Central Asia, Tbk. (selanjutnya disebut “Bank”) akan memberikan KeyBCA atas permintaan calon Pemegang KeyBCA dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Calon Pemegang KeyBCA harus memiliki rekening:
    • Tahapan
    • Tapres
    • Giro
    • BCA Dollar
  2. Telah melakukan registrasi fasilitas Internet Banking BCA, BCA by Phone dan electronic delivery channel lainnya (selanjutnya disebut “Fasilitas Elektronik Banking BCA”)
  3. Telah memiliki KTP/SIM/PASPOR.
  4. Telah membayar biaya administrasi untuk setiap permohonan KeyBCA sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada calon Pemegang KeyBCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun. Biaya tersebut akan langsung didebet dari rekening calon Pemegang KeyBCA. Calon Pemegang KeyBCA dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening calon Pemegang KeyBCA sebesar biaya administrasi tersebut. Kuasa ini tidak akan berakhir selama Pemegang KeyBCA masih mempunyai kewajiban terhadap Bank.



SYARAT DAN KETENTUAN PEMEGANG KeyBCA


Atas setiap pemberian KeyBCA oleh Bank, maka nasabah Pemegang KeyBCA (selanjutnya disebut "Pemegang KeyBCA") wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. KeyBCA tetap milik Bank dan segera harus dikembalikan kepada Bank jika diminta oleh Bank.
  2. KeyBCA hanya digunakan untuk keperluan Pemegang KeyBCA dan tidak dapat dipindahtangankan dengan cara apapun juga.
  3. KeyBCA tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
  4. Pemegang KeyBCA wajib memelihara kondisi KeyBCA antara lain namun tidak terbatas pada penggantian baterai jika KeyBCA telah menunjukkan indikasi untuk segera melakukan penggantian baterai. Biaya penggantian baterai ditanggung oleh Pemegang KeyBCA
  5. Bank akan memberikan nomor sandi pribadi/Personal Identification Number (PIN) KeyBCA kepada Pemegang KeyBCA.
  6. Pemegang KeyBCA wajib merahasiakan dengan sebaik-baiknya PIN KeyBCA dengan cara :
    • Tidak akan memberitahukan PIN tersebut kepada siapapun juga.
    • Tidak menuliskan PIN pada meja, handphone atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
  7. Segala akibat penyalahgunaan PIN tersebut adalah tanggung jawab Pemegang KeyBCA sepenuhnya. Pemegang KeyBCA dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul baik dari pihak lain maupun dari Pemegang KeyBCA sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN.
  8. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi Pemegang KeyBCA sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan KeyBCA dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna KeyBCA atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat Pemegang KeyBCA, kecuali Pemegang KeyBCA dapat membuktikan sebaliknya.
  9. KeyBCA akan terblokir jika Pemegang KeyBCA salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
  10. Dalam hal KeyBCA terblokir karena kesalahan memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga kali) berturut-turut, maka Pemegang KeyBCA wajib menghubungi Halo BCA.
  11. Dalam hal KeyBCA dicuri atau hilang, maka Pemegang KeyBCA wajib memberitahukan secepatnya kepada Bank selama jam kerja Bank dengan disertai penegasan secara tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang KeyBCA dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Bank. Jika Pemegang KeyBCA tidak dapat langsung ke Bank, maka pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui Halo BCA dan Pemegang KeyBCA wajib menyerahkan surat asli laporan kehilangan dari kepolisian setempat dan surat pernyataan pemblokiran kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya pada 2 (dua) hari kerja Bank berikutnya setelah pemberitahuan tersebut. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank, maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan KeyBCA yang hilang/dicuri dan Nasabah tidak dapat mengajukan permohonan KeyBCA yang baru.
  12. Dalam hal KeyBCA rusak, maka Pemegang KeyBCA wajib melaporkan kepada Bank dan menyerahkan KeyBCA yang rusak untuk diganti.
  13. Biaya administrasi KeyBCA baik untuk permohonan baru maupun penggantian karena rusak, hilang atau dicuri adalah sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Pemegang KeyBCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  14. Fasilitas Elektronik Banking BCA akan terblokir jika Pemegang KeyBCA salah memasukkan Kode Respon 3 (tiga) kali berturut-turut.
  15. Dalam hal Fasilitas Elektronik Banking BCA terblokir karena kesalahan penginputan Kode Respon sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Pemegang KeyBCA wajib menghubungi Halo BCA.
  16. Semua transaksi yang dilakukan dengan mempergunakan KeyBCA tersebut, baik dipergunakan dengan atau tanpa sepengetahuan Pemegang KeyBCA bagaimanapun pelaksanaannya menjadi tanggung jawab penuh Pemegang KeyBCA.
  17. Keluhan dan/atau sanggahan dari Pemegang KeyBCA hanya dapat dilayani bilamana keluhan dan/atau sanggahan atas penggunaan KeyBCA diajukan ke Bank dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
  18. Pemegang KeyBCA hanya dapat menggunakan KeyBCA untuk otorisasi transaksi sebagaimana dimaksud di dalam butir 3 ketentuan ini selama saldo Pemegang KeyBCA pada Bank mencukupi.
  19. Untuk pemegang rekening Giro Gabungan maupun Tahapan BCA Gabungan yang penarikannya dilakukan sendiri, maka Bank hanya dapat memberikan KeyBCA kepada salah satu nama pemegang rekening sesuai persetujuan kedua pemegang rekening tersebut.
  20. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Pemegang KeyBCA baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, tidak berfungsinya sistem atau transmisi, kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya KeyBCA dan/atau Fasilitas Elektronik Banking BCA, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
  21. Bank setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik atau memperbaharui KeyBCA dan/atau rekening Pemegang KeyBCA dalam bentuk apapun, bilamana Pemegang KeyBCA tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pemegang KeyBCA.
  22. Apabila Pemegang KeyBCA tidak ingin menggunakan KeyBCA lagi, maka Pemegang KeyBCA wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan KeyBCA tersebut harus diserahkan kembali kepada Bank. Pengakhiran atas penggunaan KeyBCA tersebut berlaku sejak surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pemegang KeyBCA diterima oleh Bank.
  23. Selama status KeyBCA “hilang” atau “rusak” atau “tutup” atau “non aktif”, maka Pemegang KeyBCA tetap dapat melakukan transaksi di Fasilitas Elektronik Banking BCA dengan kondisi seperti Nasabah yang tidak memiliki KeyBCA.
  24. Apabila KeyBCA tidak diambil dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan, maka KeyBCA akan ditarik kembali dan menjadi milik Bank, sedangkan biaya administrasi tetap dikenakan kepada Pemegang KeyBCA.
  25. Setiap penggunaan KeyBCA setelah meninggalnya Pemegang KeyBCA, jika ada, menjadi tanggung jawab dari ahli waris yang sah dari Pemegang KeyBCA.
  26. Penggunaan KeyBCA harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa fasilitas dan transaksi yang dicakup oleh KeyBCA, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  27. Bank setiap saat berhak mengubah, melengkapi atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank kepada Pemegang KeyBCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun. Setiap perubahan atas syarat dan ketentuan ini mengikat Pemegang KeyBCA.
  28. Pembuktian :
    • Pemegang KeyBCA setuju untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti transaksi yang menggunakan KeyBCA dan/atau Fasilitas Elektronik Banking BCA dan/atau komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi yang diinstruksikan dengan menggunakan KeyBCA dan/atau melalui Fasilitas Elektronik Banking BCA, kecuali Pemegang KeyBCA dapat membuktikan sebaliknya.
    • Dengan melakukan transaksi dengan menggunakan KeyBCA dan/atau melalui Fasilitas Elektronik Banking BCA, Pemegang KeyBCA mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Pemegang KeyBCA yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
    • Penggunaan PIN pada KeyBCA mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang KeyBCA.
Baca Juga Artikel di bawah ini :


{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment